Kerangka Konseptual Nadzariah Siyaq (Teori Konteks) dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an Perspektif Muhammad Salim Abu Asi
15 mins read

Kerangka Konseptual Nadzariah Siyaq (Teori Konteks) dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an Perspektif Muhammad Salim Abu Asi

Oleh : Rifai Kurniawan, SH., M.Ag *)

Teori tentang konteks memainkan peran sangat penting dalam menghadirkan pemaknaan dan pemahaman berbagai unsur realitas kehidupan. Konsep ini tidak hanya digunakan dalam kajian linguistik, tetapi juga telah berkembang luas dalam berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu sosial-humaniora, ekonomi, politik, hingga studi keagamaan, khususnya Islam yang bermuara pada otoritas teks itu sendiri, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Sekalipun digunakan dalam berbagai ragam aspek, konsep konteks harus disesuaikan dengan karakteristik objek kajian, tujuan penggunaan, dan metodologi masing-masing ilmu. Dengan demikian, penggunaan teori konteks harus linier dan proporsional sesuai dengan bidang ilmu yang dibahas, baik dari penyusunan maupun fungsinya dalam menghasilkan makna yang objektif dan ilmiah.

Konteks dalam pengertian yang lebih umum merupakan kerangka konseptual yang meliputi seluruh unsur yang dijadikan acuan dalam proses menghasilkan pemahaman terhadap suatu teks. Menurut mayoritas tokoh intelektual Muslim, dalam arti sempit konteks adalah rangkaian teks atau bahasa yang mendahului dan mengikuti suatu kata, frasa, dan kalimat, atau unsur nonbahasa yang dapat menjadi indikasi kuat dalam memberikan makna.

Salah satu peneliti dari Universitas Ummul al-Qura mengungkapkan bahwa pembahasan konteks bukanlah teori baru yang muncul pada akhir abad ini, melainkan sudah dipraktikkan sejak masa dahulu. Bahkan, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa pendekatan konteks lahir dari rahim Islam itu sendiri. Hal ini karena Rasulullah saw. dalam menghadapi dialektika umat pada masa itu mengorelasikan suatu persoalan dengan ayat sebelum dan sesudahnya.

Seiring perkembangan teori konteks pada abad ke-21, teori ini sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika keragaman berbagai pendekatan memahami Al-Qur’an. Namun, teori konteks seolah-olah bergeser menjadi sekadar perangkat kebutuhan bahasa, bukan lagi sebagai teori ilmiah. Urgensi penulisan ini bertolak dari fenomena anomali yang sering ditemukan terkait penggunaan istilah konteks secara semrawut dan tidak objektif, baik oleh kalangan akademisi maupun kaum religius. Mereka melakukan penafsiran dengan dalih berasaskan konteks tanpa melakukan verifikasi dan investigasi ilmiah terhadap konteks yang digunakan, apakah konteks budaya, historis, linguistik, atau konteks internal Al-Qur’an.

Pergeseran pemahaman istilah tersebut menyebabkan ruang lingkup metodologis penafsiran menjadi tidak jelas. Akibatnya, muncul ambiguitas dalam pemahaman keagamaan dan lahir penafsiran yang tumpang tindih (overlapping interpretation). Kondisi ini membuka ruang subjektivitas yang berlebihan dalam pencarian makna ayat. Proses pencarian makna Al-Qur’an pun berpotensi tidak lagi menyingkap kemukjizatan (i‘jaz) Al-Qur’an, melainkan berubah menjadi kompetisi makna yang plural-liberal.

Proyek tulisan ini bukanlah sesuatu yang baru. Banyak peneliti sebelumnya telah membahas dan mempublikasikannya, baik melalui situs web maupun Google Scholar. Namun, karena referensinya kurang kaya dan valid, beberapa kajian terindikasi reduktif dan bahkan mengandung bias ideologis. Oleh karena itu, tulisan ini tidak melakukan literasi repetitif atau sekadar mengulang pembahasan sebelumnya, tetapi menawarkan unsur kebaruan melalui kritik terhadap penafsiran, problematika, analisis konteks, serta contoh ayat yang digunakan oleh peneliti dan mufasir kontemporer, seperti Muhammad Abduh dan Bint al-Syathi’.

Sistematika penulisan berikut hendak menampilkan secara deskriptif beberapa gagasan tokoh, termasuk Syekh Salim Abu Asi. Dalam dunia penelitian, ketika menganalisis pemikiran seorang tokoh, penulis dapat mengikuti alur pemikiran tokoh yang bersangkutan atau menggunakan alur lain yang berbeda.

Abu Asi mendefinisikan siyaq sebagai keterkaitan yang teratur dan berkesinambungan antarkalimat serta susunan ayat sehingga menghasilkan pemahaman yang komprehensif terhadap firman Allah. Dengan pendekatan konteks, para mufasir memahami suatu teks secara universal, tidak secara parsial saja, tetapi juga memperhatikan tanasub ayat sebelum dan sesudahnya, tema surah, sekaligus menelusuri sisi historisnya.

Menurut Abu Asi, tidak sedikit peneliti tafsir dari berbagai bidang mengalami kegagalan dalam memahami Al-Qur’an melalui pendekatan konteks karena tidak menerapkannya dengan langkah yang metodologis dan sistematis.

Salim Abu Asi memberikan penegasan bahwa konteks (siyaq) merupakan salah satu sumber terpenting dalam menafsirkan Al-Qur’an. Pembahasan seputar konteks merupakan bentuk kelanjutan dari kajian masa lalu. Adapun perbedaan antara kajian klasik dan modern terletak pada fokus pembahasannya. Pada masa dahulu, pembahasan konteks berfokus pada pentingnya memahami Al-Qur’an berdasarkan konteksnya. Sementara pada masa modern, pembahasan konteks berkembang sebagai bentuk ajakan untuk menjadikannya landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan tafsir, sekaligus menguatkan dan mengarahkan suatu makna dibandingkan makna lainnya.

Derivasi kata siyaq berasal dari lafaz saqa yang bermakna penyusunan yang runtut, koheren, teratur, dan terpadu. Sebagaimana ungkapan Arab:

  • Saqa al-rajulu bi al-ibil, yaitu seseorang menggiring unta.
  • Saqa al-hadis, yaitu menuturkan pembicaraan secara runtut.
  • Saqa Allah ilaihi khairan, yaitu Allah menganugerahkan kebaikan kepadanya.

Secara terminologis, berdasarkan formulasi beberapa cendekiawan Muslim, konteks merupakan cara penyusunan teks yang dituntut oleh struktur suatu teks dengan memperhatikan keadaan (hal) dan situasi (maqam). Dari terminologi tersebut terdapat dua variabel utama, yaitu:

  1. Konteks teks (Siyaq al-Nas), yaitu faktor internal atau ma fi al-Qur’an.
  2. Konteks keadaan dan situasi (Siyaq al-Hal wa al-Maqam), yaitu faktor eksternal atau ma haul al-Qur’an.

Pembagian kedua tersebut mendapat penolakan dari sebagian ahli bahasa. Menurut mereka, ruang lingkup konteks hanya berkaitan dengan teks. Adapun kecenderungan yang mendorong para ahli linguistik untuk memusatkan perhatian dan mengembangkan teori Siyaq al-Nas adalah karena seorang pembaca atau penerima (al-mutalaqqi) tidak dapat memahami maksud atau tujuan suatu ungkapan, kalimat, dan teks sebagai kode bahasa tanpa pengetahuan yang baik mengenai bagaimana teks tersebut dibunyikan dan disusun.

Pertama, konteks teks ditentukan oleh susunan dan pemilihan kalimat, penentuan bentuk dan struktur, serta penempatan yang khusus. Hal tersebut dapat dilihat melalui pendahuluan dan pengakhiran, penyebutan dan penghapusan, makrifah dan nakirah, pemisahan dan penyambungan, serta berbagai aspek struktur bahasa lainnya yang menjadi pembahasan tersendiri dalam Ulum al-Qur’an.

Kedua, konteks keadaan dan situasi lebih berkaitan dengan faktor eksternal yang meliputi teks dan memiliki pengaruh dalam memahaminya, seperti keadaan pembicara, keadaan lawan bicara, tujuan penyampaian suatu ungkapan, serta kondisi yang melatarbelakanginya.

Dari dua klasifikasi tersebut dapat dipahami bahwa konteks Al-Qur’an secara khusus mencakup seluruh faktor internal maupun eksternal yang meliputi teks Al-Qur’an dan memengaruhi pemahamannya, baik berupa ayat yang mendahului atau mengikutinya, pihak yang menjadi komunikan, tujuan penyampaian firman Allah, maupun suasana ketika ayat diturunkan.

Secara teoretis terdapat dua pendekatan, tetapi keduanya tetap bermuara pada konteks tekstual (Dalalah Siyaq al-Maqaliyyah), bukan konteks situasional (Siyaq al-Haliyah). Pendekatan pertama dinilai sakral, sedangkan pendekatan kedua bersifat profan. Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah kaidah bahwa sesuatu yang profan tidak dapat menggeser, apalagi menghilangkan, posisi sesuatu yang memiliki nilai kesakralan. Kaidah ini menjadi salah satu prinsip utama ulama kontemporer dalam merespons pemikiran Barat yang menjunjung konsep realitas dengan mengesampingkan sisi kesakralan teks.

Muhammad al-Bannani dalam karyanya Jam‘ al-Jawami‘ mengartikan konteks tekstual sebagai adanya korelasi antara satu teks Al-Qur’an dengan teks Al-Qur’an lainnya yang menunjukkan maksud khusus suatu pembicaraan melalui bagian yang mendahului dan mengikutinya.

Imam al-Syafi‘i juga memberikan catatan penting mengenai konteks Al-Qur’an dalam memahami makna ayat. Beliau menjelaskan bahwa orang Arab terkadang memulai suatu pembicaraan, kemudian bagian awal ucapannya menjelaskan bagian akhirnya. Terkadang pula mereka memulai suatu pembicaraan, sedangkan bagian akhirnya menjelaskan makna bagian awalnya. Demikian pula dalam bahasa Al-Qur’an, makna suatu lafaz sering kali menjadi utuh apabila dipahami dalam keseluruhan konteks pembicaraannya, bukan dipisahkan dari rangkaian ayat atau kalimat yang mengitarinya.

Pernyataan Imam al-Syafi‘i tersebut bukan bermaksud menyamakan kedudukan teks Al-Qur’an dengan realitas komunikasi atau bahasa orang Arab. Yang dibicarakan bukanlah esensi bahasa Al-Qur’an itu sendiri. Al-Qur’an memiliki hubungan yang inheren dengan bahasa Arab sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Syura [42]: 7, bahwa Al-Qur’an diwahyukan dalam bahasa Arab.

Selain pemaparan tersebut, Imam al-Zarkasyi memberikan panduan kepada para mufasir bahwa cara memahami makna Al-Qur’an adalah dengan memperhatikan makna leksikal berdasarkan kaidah bahasa Arab, dalalah maknanya, serta penggunaannya sesuai dengan konteks kondisi.

Ulama ahli bahasa, seperti Imam al-Raghib, juga menambahkan bahwa makna dapat diperoleh melalui konteks apabila makna tersebut tidak disebutkan secara langsung atau tidak ditemukan kesesuaian dalam teks sebelumnya.

Di antara makna yang dapat dirumuskan melalui pendekatan Nadzariyah Siyaq adalah bahwa setiap sifat yang muncul dalam konteks pujian bermakna pujian. Sebaliknya, setiap sifat yang muncul dalam konteks celaan bermakna celaan. Bahkan, suatu sifat yang pada asalnya bermakna pujian dapat berubah menjadi celaan, sindiran, atau ejekan apabila ditempatkan dalam konteks celaan.

Contohnya terdapat dalam QS. al-Dukhan [44]: 49:

“Rasakanlah azab itu! Sesungguhnya engkau dalam kehidupan dunia benar-benar merasa sebagai orang yang perkasa lagi mulia.”

Maksud ayat tersebut justru menunjukkan makna “engkau adalah orang yang hina dan rendah” karena kalimat tersebut berada dalam konteks celaan.

Contoh lainnya adalah ucapan kaum Nabi Syu‘aib dalam QS. Hud [11]: 87:

“Sesungguhnya engkau benar-benar orang yang sangat penyantun lagi cerdas?”

Maksud ungkapan tersebut adalah ejekan yang menunjukkan makna “orang yang bodoh dan dungu” karena diucapkan dalam rangka mengingkari dan mengejek Nabi Syu‘aib.

Selain kedua contoh tersebut, masih banyak ayat Al-Qur’an yang pemaknaannya harus didasarkan pada konteks bahasa, kondisi subjek, dan objek, bukan semata-mata berdasarkan makna harfiah.

Konteks dalam Al-Qur’an tidak hanya terbatas pada satu kalimat atau satu ayat, tetapi juga mencakup keseluruhan surah. Konteks juga tidak hanya terbatas pada lafaz-lafaz yang tampak, melainkan mencakup faktor eksternal, seperti sebab turunnya ayat serta kondisi sejarah dan sosial yang melingkupi turunnya wahyu.

Oleh karena itu, pemahaman Al-Qur’an harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kapan harus bertumpu pada petunjuk konteks yang dekat dengan ayat dan kapan perlu memanfaatkan konteks yang lebih luas atau hubungan antarteks yang lebih jauh.

Para cendekiawan Muslim membagi pembahasan ini ke dalam dua pokok bahasan:

  1. Konteks ditinjau dari cakupan petunjuk maknanya, yaitu konteks dekat dan konteks jauh.
  2. Konteks ditinjau dari hubungan internal dan eksternal teks, yaitu konteks struktural-komposisional dan konteks sebab-sebab turunnya ayat.

Pada pembahasan pertama, konteks dekat atau parsial dan konteks jauh atau menyeluruh masing-masing memiliki peranan penting dalam menentukan makna Al-Qur’an.

Konteks dekat adalah konteks yang cakupan maknanya terbatas pada satu kalimat, satu ayat, atau sekumpulan ayat yang berdekatan dan membahas tema yang sama. Konteks ini berfungsi membantu menentukan makna lafaz-lafaz yang musytarak serta menghilangkan keragaman makna dengan memperhatikan korelasi antara bagian sebelum dan sesudah ayat (sibaq dan lihaq) tanpa melampaui ayat yang lebih jauh.

Salah satu contoh konteks parsial terdapat dalam QS. al-Nisa’ [4]: 25 terkait perbedaan pendapat para mufasir mengenai makna kata uhsinna. Apakah yang dimaksud adalah telah menikah atau telah masuk Islam? Apabila diperhatikan konteks ayat tersebut, makna yang lebih kuat adalah telah menikah karena sifat beriman telah disebutkan sebelumnya, yaitu:

Min fatayatikum al-mu’minat.

Adapun konteks jauh adalah konteks yang cakupannya meliputi satu bagian pembahasan yang utuh, satu surah secara keseluruhan, bahkan keseluruhan ayat Al-Qur’an. Konteks jauh juga mengharuskan perhatian terhadap Maqasid al-Qur’an.

Muhammad Abdullah Diraz menggambarkan surah-surah Al-Qur’an sebagai bangunan yang kokoh dan tersusun rapi, dengan setiap bagiannya terjalin secara harmonis dan interaktif.

Salah satu contoh konteks jauh terdapat dalam QS. al-Saffat [37]: 158 mengenai kata al-muhdarun. Para mufasir berbeda pendapat mengenai maknanya. Imam al-Tabari berpendapat bahwa maknanya adalah dihadapkan kepada azab. Pendapat tersebut dikuatkan dengan memperhatikan pengulangan kata ihdar pada dua tempat berbeda dalam surah yang sama dengan konteks pembicaraan mengenai azab.

Pada pembahasan kedua, konteks ditinjau berdasarkan hubungan internal dan eksternal teks, yaitu konteks struktural dan asbab al-nuzul. Kedua aspek tersebut perlu diintegrasikan untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan akurat terhadap makna ayat. Apabila hanya mengandalkan salah satu aspek, dapat terjadi reduksi makna.

Dalam konteks struktural, analisis berfokus pada bagian sabaq dan lihaq, yaitu bagian sebelum dan sesudah teks. Contohnya terdapat dalam QS. al-Ma’idah [5]: 37:

“Mereka ingin keluar dari neraka, tetapi tidak akan dapat keluar dari sana. Bagi mereka azab yang kekal.”

Berdasarkan pemahaman tekstual secara parsial, ayat tersebut dapat dipahami mencakup orang mukmin yang berdosa. Akan tetapi, Jabir bin Abdullah berpendapat bahwa khitab ayat tersebut hanya ditujukan kepada orang kafir. Alasannya, ayat sebelumnya membicarakan tentang orang kafir.

Dalam konteks asbab al-nuzul, setidaknya terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Sebab-sebab turunnya ayat.
  2. Keadaan orang yang menjadi sasaran wahyu.
  3. Tujuan yang hendak dicapai oleh suatu ayat.

Konteks ini berfungsi sebagai pelengkap bagi konteks internal. Salah satu contohnya terdapat dalam QS. al-Ma’idah [5]: 93:

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh menyangkut sesuatu yang telah mereka makan apabila mereka bertakwa dan beriman serta mengerjakan amal-amal saleh.”

Pada awalnya, sebagian orang memahami ayat tersebut sebagai dalil bahwa meminum khamar tidak berdosa secara mutlak. Akan tetapi, setelah diketahui sebab turunnya ayat, menjadi jelas bahwa ayat tersebut turun sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat mengenai saudara-saudara mereka yang telah meninggal dunia sebelum khamar diharamkan. Allah memberikan ketenangan bahwa tidak ada dosa atas apa yang telah mereka lakukan sebelum turunnya larangan, selama mereka beriman dan bertakwa.

Dengan demikian, konteks internal dan eksternal saling melengkapi dan terintegrasi dalam memberikan makna yang komprehensif dan objektif.

Syekh Abu Asi juga melakukan kritik terhadap beberapa mufasir dan peneliti tafsir modern, di antaranya Syekh Muhammad Abduh dan Bint al-Syathi’. Menurutnya, kedua tokoh tersebut mengalami penyimpangan dalam memahami beberapa ayat karena hanya memotret satu kalimat atau sepenggal ayat.

Muhammad Abduh menafsirkan QS. al-Zalzalah [99]: 7:

“Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat balasannya.”

Konsensus ulama teologi menyatakan bahwa orang kafir tidak akan memperoleh manfaat dari amal baiknya di akhirat dan siksa atas keburukannya tidak akan diringankan. Namun, pemahaman tersebut ditolak oleh Muhammad Abduh karena dianggap tidak memiliki dasar. Ia berpatokan pada keumuman lafaz “siapa yang mengerjakan” sehingga menganggap maknanya bersifat universal tanpa pengecualian.

Padahal, kaidah tafsir menyatakan bahwa lafaz yang bersifat umum harus dipahami berdasarkan keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini, terdapat ayat lain yang memberikan penjelasan mengenai kekhususan subjek tersebut, di antaranya:

  • QS. al-Furqan [25]: 23.
  • QS. al-Ma’idah [5]: 27.
  • QS. Hud [11]: 15–16.

Adapun kritik terhadap penafsiran Bint al-Syathi’ terdapat dalam karyanya Maqal fi al-Insan ketika menganalisis QS. Fussilat [41]: 43. Bint al-Syathi’ menafsirkan frasa ma yuqalu laka sebagai wahyu. Berdasarkan penafsiran tersebut, ia menyimpulkan bahwa apa yang diterima Nabi Muhammad pada hakikatnya sama dengan apa yang diterima para nabi dan rasul sebelumnya.

Padahal, para mufasir klasik dan modern memahami bahwa frasa ma yuqalu laka merujuk pada tuduhan yang disampaikan kepada Nabi Muhammad, seperti tuduhan sebagai tukang sihir, pendusta, atau pembuat fitnah, sebagaimana yang pernah dituduhkan kepada para rasul sebelumnya.

Menurut penulis, Bint al-Syathi’ terlalu dini memahami Al-Qur’an melalui pandangan literal. Padahal, ayat-ayat lain memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai maksud frasa tersebut, di antaranya:

  • QS. Shad [38]: 17.
  • QS. Qaf [50]: 39.
  • QS. al-Dzariyat [51]: 52.

Kesimpulan

Penulis menyimpulkan bahwa Nadzariyah Siyaq atau teori konteks menggunakan dua variabel utama, yaitu:

  1. Konteks teks (Siyaq al-Nas) sebagai faktor internal.
  2. Konteks keadaan dan situasi (Siyaq al-Hal wa al-Maqam) sebagai faktor eksternal.

Meskipun muncul berbagai istilah, seperti dakhiliyah dan kharijiyah, seluruh istilah tersebut memiliki substansi yang sama. Gagasan Syekh Salim Abu Asi berpegang teguh pada kaidah dasar ushul al-tafsir serta memadukan berbagai pendapat klasik dan modern.

Bagi seorang mufasir yang kehilangan salah satu atau kedua arah tersebut, penafsirannya berpotensi mengalami kesalahan. Demikian pula, teori konteks tidak seharusnya hanya digunakan dan dipahami sebagai perangkat bahasa komunikasi, tetapi harus ditempatkan sebagai teori ilmiah dalam kajian tafsir Al-Qur’an.

Referensi

  1. Min Mawatin al-Zalal fi Tafsir al-Qur’an.
  2. Al-Naba’ al-‘Azim.
  3. Al-Tahrir wa al-Tanwir.

Author