Ketika Kampus Disegel: Apa yang Sebenarnya Sedang Diperjuangkan?

Rinata Septiyaningrum*

Ada sesuatu yang terasa ganjil ketika sebuah kampus harus ditutup oleh mahasiswa yang seharusnya datang ke sana untuk belajar.

Pagi-pagi, gerbang kampus yang biasanya dilewati mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan berbagai aktivitas akademik justru dipasangi segel. Ruang yang seharusnya menjadi tempat bertemunya gagasan berubah menjadi ruang konsolidasi massa. Perkuliahan terganggu. Sebagian dosen tidak dapat masuk melalui akses utama. Bahkan ada kegiatan akademik yang akhirnya harus dialihkan secara daring.

Inilah yang sedang terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sejak pelantikan Prof Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada 15 September 2026, gelombang penolakan mahasiswa terus berlangsung. Pada 16 September, mahasiswa melakukan aksi di gedung rektorat. Beberapa hari kemudian, aksi kembali berlanjut hingga pada 21 September mahasiswa menyegel gerbang utama kampus dan mendirikan posko aksi.

Perkembangan penting terjadi pada 21 September 2026. Aspirasi mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya diterima oleh Komisi VIII DPR RI. Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA menyampaikan aspirasi terkait polemik proses pemilihan dan pelantikan rektor serta sejumlah persoalan tata kelola dan kondisi internal kampus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyatakan bahwa aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti. Ia juga mengusulkan pemanggilan Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk membahas persoalan UINSA.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania juga menyampaikan bahwa persoalan UINSA perlu dievaluasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan dengan mendengarkan seluruh pihak yang berkaitan. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah selanjutnya perlu ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diterimanya aspirasi mahasiswa oleh DPR RI belum merupakan keputusan akhir terhadap tuntutan yang disampaikan, melainkan menjadi bagian dari proses tindak lanjut dan evaluasi terhadap persoalan yang dipersoalkan mahasiswa.

Pada titik ini, persoalan yang awalnya hanya terdengar sebagai suara mahasiswa di lingkungan kampus telah memasuki ruang kelembagaan negara. DPR RI melalui Komisi VIII telah menerima aspirasi mahasiswa UINSA dalam RDPU. Namun, diterimanya aspirasi bukan berarti perjuangan telah selesai. Justru dari sini perjuangan memasuki tahap yang berbeda: memastikan setiap tuntutan diperiksa, setiap persoalan dijelaskan, dan setiap tindak lanjut dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah aspirasi bukan hanya seberapa keras ia diteriakkan, tetapi seberapa jauh ia mampu dikawal menjadi proses yang menghasilkan kejelasan dan penyelesaian.

Tuntutan mereka tidak hanya berkaitan dengan persoalan pergantian rektor. Mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan lain, mulai dari persoalan KKN, UKT, hak mahasiswa baru, fasilitas kampus, keterbukaan informasi publik, kuota penerimaan mahasiswa baru, hingga aturan jam malam. 

Pertanyaannya kemudian: apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan? Apakah hanya pergantian seorang rektor? Ataukah ada persoalan yang lebih besar tentang bagaimana sebuah perguruan tinggi seharusnya dikelola?

Kampus bukan sekadar gedung

Kampus pada dasarnya bukan hanya kumpulan gedung, ruang kelas, laboratorium, dan gerbang. Kampus adalah ruang untuk bertanya. Bahkan terkadang, bertanya berarti mempertanyakan sesuatu yang selama ini dianggap sudah semestinya. Mahasiswa memang bukan pihak yang memiliki kewenangan formal untuk menentukan siapa yang menjadi rektor. Tetapi mahasiswa adalah bagian dari civitas akademika yang kehidupannya secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan kampus.

 Karena itu, ketika mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan pimpinan, kritik tersebut semestinya tidak langsung dipandang sebagai pembangkangan. Namun demikian, kebebasan menyampaikan aspirasi juga tidak berarti bahwa setiap cara yang digunakan otomatis menjadi benar.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih rumit. Mahasiswa memiliki hak untuk bersuara. Tetapi pada saat yang sama, mahasiswa juga memiliki tanggung jawab agar perjuangannya tidak justru menghilangkan hak mahasiswa lain untuk belajar.

Ketika perjuangan berbenturan dengan hak orang lain

Penyegelan kampus merupakan bentuk eskalasi aksi yang serius. Mahasiswa mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dan tekanan agar tuntutan mereka diperhatikan. Bahkan sebagian mahasiswa memilih bertahan dan menginap di lingkungan kampus sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Di sisi lain, konsekuensi dari aksi tersebut juga nyata. Ada dosen yang tidak dapat masuk melalui gerbang yang disegel. Ada mahasiswa yang kegiatan akademiknya terdampak. Ada agenda akademik yang harus dialihkan secara daring.

Di titik ini kita perlu berhenti sejenak. Jangan sampai perjuangan untuk memperbaiki kampus justru membuat mahasiswa kehilangan haknya atas pendidikan. Sebab kampus bukan milik rektor. Tetapi kampus juga bukan milik kelompok mahasiswa tertentu. Kampus adalah ruang bersama.

Aspirasi harus didengar, tetapi juga harus diuji

Ada satu hal yang menurut saya penting dari peristiwa ini: aspirasi mahasiswa seharusnya tidak hanya didengar ketika jumlah massanya besar. Delapan tuntutan yang disampaikan mahasiswa perlu dibaca, diperiksa, dan dijawab satu per satu.

Jika ada tuduhan mengenai kebijakan yang merugikan mahasiswa, maka harus ada penjelasan. Jika ada persoalan tata kelola, maka perlu ada transparansi. Jika ada keberatan terhadap proses pemilihan atau pengangkatan pimpinan, maka mekanismenya perlu dapat dijelaskan secara terbuka. Dan jika terdapat tuduhan pelanggaran, maka tuduhan tersebut semestinya diuji berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku—bukan sekadar dipertukarkan sebagai narasi di media sosial. Sebab demokrasi kampus bukan hanya tentang keberanian meneriakkan tuntutan. Demokrasi juga tentang kesediaan mempertanggungjawabkan tuntutan tersebut.

 Rektor juga bukan sekadar sebuah nama

Di sisi lain, persoalan ini tidak seharusnya dipersempit menjadi pertarungan antara “mahasiswa versus rektor”.  Sebab yang dipertaruhkan jauh lebih besar. Seorang rektor bukan hanya seseorang yang duduk di ruang pimpinan. Kebijakan seorang rektor dapat menyentuh kehidupan ribuan mahasiswa dan tenaga pendidik. Karena itu, kepercayaan menjadi sesuatu yang penting.

Ketika sebagian mahasiswa menyatakan kehilangan kepercayaan, respons yang dibutuhkan bukan sekadar mengatakan bahwa pengangkatan telah dilakukan melalui mekanisme formal. Legalitas dan legitimasi sosial adalah dua hal yang dapat dibicarakan secara berbeda. Sebuah keputusan bisa memiliki dasar administratif dan hukum, tetapi tetap perlu dijawab dengan komunikasi publik ketika muncul keberatan yang luas dari civitas akademika. Dan sebaliknya, banyaknya orang yang menyuarakan keberatan juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan benar. Keduanya perlu diuji.

Jangan sampai kampus kehilangan keduanya: pembelajaran dan dialog

Yang paling saya khawatirkan dari situasi seperti ini bukan hanya tentang siapa yang akhirnya bertahan atau siapa yang akhirnya mundur. Saya justru khawatir apabila kampus kehilangan tradisi dialognya. Ketika mahasiswa merasa tidak didengar, mereka turun ke jalan. Ketika pimpinan merasa ditekan, komunikasi bisa semakin sulit. Ketika komunikasi semakin sulit, eskalasi semakin tinggi. Dan ketika eskalasi semakin tinggi, kegiatan akademik menjadi korban. Padahal pada akhirnya, mahasiswa tetap harus kembali ke kelas. Dosen tetap harus mengajar. Penelitian tetap harus berjalan. Skripsi tetap harus diselesaikan. Dan kampus tetap harus menjadi tempat di mana perbedaan pendapat dapat dipertemukan melalui argumentasi, bukan hanya melalui kekuatan massa.

Dari UINSA, kita seharusnya belajar

Saya teringat satu hal yang sering kita dengar dalam dunia pendidikan Islam: ilmu tidak hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga adab. Keberanian bertanya adalah bagian dari tradisi keilmuan. Keberanian mengkritik juga demikian. Tetapi kritik membutuhkan ilmu agar tidak berubah menjadi tuduhan. Perlawanan membutuhkan prinsip agar tidak berubah menjadi pelampiasan. Dan kekuasaan membutuhkan kerendahan hati agar tidak berubah menjadi jarak dengan mereka yang dipimpinnya. Mungkin inilah pelajaran terbesar dari apa yang sedang terjadi di UINSA.

Bukan semata-mata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Melainkan tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan menghadapi perbedaan ketika kepercayaan sedang dipertanyakan. Mahasiswa perlu belajar bahwa memperjuangkan perubahan tidak selalu berarti menghentikan seluruh aktivitas. Pimpinan perlu belajar bahwa kritik mahasiswa bukan selalu ancaman terhadap kepemimpinan. Dan kita semua perlu belajar bahwa kampus yang sehat bukan kampus tanpa kritik, melainkan kampus yang mampu menerima kritik tanpa kehilangan tradisi akademiknya. Sebab pada akhirnya, yang harus kita perjuangkan bukan hanya siapa yang memimpin kampus. Tetapi juga kampus seperti apa yang ingin kita wariskan setelah semua demonstrasi ini selesai.

*Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Author