Ada suatu pernikahan yang dimaksudkan untuk menghapus tradisi jahiliyah yang terlanjur mengakar, yaitu tentang anak angkat. Menurut kepercayaan bangsa Arab jahiliyah, bagi bapak angkat berlaku seluruh hak dan hal-hal yang diharamkan seperti bagi anak kandungnya sendiri. Kepercayaan ini sudah mengakar kuat di dalam hati mereka dan tidak bisa dihapus begitu saja. Tetapi keperceyaan ini bertentangan dengan prinsip yang telah ditetapkan Islam dalam masalah pernikahan, cerai, warisan, dan lain-lain. Kepercayaan mereka ini ternyata lebih banyak mendatangkan kerusakan dan hal-hal yang negatif, yang kemudian dihapus oleh Islam dan tidak berlaku lagi di tengah masyarakat.
Untuk mengenyahkan kepercayaan ini, Allah ﷻ memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menikahi puri bibi beliau, Zainab binti Jhasyi1, yang sebelumnya menjadi istri Zaid. Karena tidak ada kecocokan antara Zaid dan Zainab, maka Zaid ada niat untuk menceraikannya. Peristiwa ini terjadi pada saat berbagai golongan sudah menunjukannya kepada Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin. Sebenarnya beliau khawatir terhadap makar orang-orang munafik, musyrik dan Yahudi, yang bisa menimbulkan dampai kurang baik terhadap jiwa orang-orang Muslim yang lemah. Maka beliau ingin agar Zaid tida usah menceraikan istrinya, agar beliau tidak mendapat ujian karena masalah ini.
Tidak dapat diragukan, keragu-raguan dan kebimbangan ini tidak selaras sama sekali dengan posisi Rasulullah ﷺ yang diutus sebagai Rasul. Karena itu Allah ﷻ menghardik Rasul dengan berfirman:
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ ….الأية
(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. (al-Ahzab 37)
Akhirnya Zaid menceraikan istrinya, Zainab, lalu Rasulullah ﷺ menikahinya pada saat terjadi pengepungan terhadab Bany Quraizhah, setelah habis massa iddahnya. Allah ﷻ mewajibkan pernikahan ini dan tidak memberikan kepada beliau untuk menentukan pilihan. Bahkan Allah sendiri yang mengatur pernikahan ini, dengan berfirman:
فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا ٣٧
Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab binti Jahsy) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi. (al-Ahzab 37)
Hal ini dimaksudkan agar penghapusan aturan yang berlaku sebelumnya tidak hanya dengan ucapan belaka tetapi juga dengan perbuatan nyata.
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْۗ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
”Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al Ahzab 5)
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًاࣖ ٤٠
”Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, melainkan dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (al-Ahzab 40).
Berapa banyak tradisi yang sudah terlanjur berlaku dan mengakar, tidak bisa dihapus begitu saja hanya dengan ucapan, tetapi harus juga dibarengi dengan tindakan nyata orang yang mengajak kepada perbuatan itu. Hal ini tampak jelas tindakan kaum Muslimin saat di Hudaibiyah. Di sana ada orang-orang Muslim, yang keadaannya seperti yang dilihat dan dituturkan Urwah bin Mas’ud, bahwa setiap kali Rasulullah ﷺ mengeluarkan dahak, maka dahak itu pasti jatuh ke tangan salah seorang di antara mereka, karena dia menadahinya. Dia juga melihat bagaimana mereka saling berebut sisa air wudlu beliau, hingga hampir saja mere bertengkar. Mereka adalah orang-orang yang berlomba-lomba untuk berbaiat, menyatakan kesiapannya untuk mati atau tidak lari. Di tengah-tengah mereka bahkan ada Abu Bakar dan Umar. Tetapi tatkala beliau memerintahkan agar para sahabat ini bangkit menyembelih kurban, tak seorangpun diantara mereka yang mau melaksanakan perintah beliau. Tanpa berbicara dengan seorang pun di antara mereka, beliau bertindak sendiri. Melihat beliau menyembelih kurban mereka langsung bangkit dan menyembelih kurban mereka. Dengan peristiwa ini, tampak jelas perbedaan antara pengaruh tindakan dengan perkataan untuk menghapus sebuah tatanan yang sudah mapan sekalipun.
_____________________
Baca Juga
- Lima Langkah Menuju Tafsir Mawdlui
- Dua Do’a Dalam al-Qur’an Untuk Mensyukuri Kemerdekaan
- Al-Quran dan Realitas Empiris : Upaya Mengambil Jalur Tengah dari Dua Metodologi Penafsiran
- Mengenal Ilmu Studi Quran : Dari Zaman Klasik Hingga Kontemporer
_____________________
Orang-orang munafik menyebarkan isu dan desas-desus yang macam-macam berkaitan dengan pernikahan ini, dan seperti perkiraan semula, mereka menimbulkan pengaruh yang tidak baik terhadap jiwa orang-orang Muslim yang lemah. Terlebih lagi Zainab adalah istri beliau yang kelima. Sementara orang-orang Muslim tidak diperkenankan menikah lebih dari empat orang, dan Zaid sendiri sudah dianggap seperti anak sendiri bagi Rasulullah ﷺ. Padahal menikahi janda anak sendiri dianggap perbuatan keji. Maka di surah al-Ahzab Allah menurunkan dua topik sekaligus yang tuntas, dengan begitu para sahabat menjadi tahu bahwa anak angkat tidak mempunyai pengaruh khusus dalam Islam, dan Allah memberi keluasan bagi beliau untuk menikahi beberapa orang wanita, yang tidak diperkenankan bagi orang lain karena beberapa tujuan tertentu.
Kehidupan rumah tangga yang dijalani Rasulullah ﷺ bersama Ummahatul Mukminin mencerminkan kehidupan yang terhormat, mapan dan harmonis. Derajat mereka setingkat lebih tinggi dalam hal kemuliaan, kepuasan, kesabaran, tawadlu, pengabdian, dan kewajiban memenuhi hak-hak suami. Padahal hidup beliau tak lekang dari keprihatinan, yang tak akan sanggup dijalanani manusia. Anas pernah berkata, ”Aku tidak pernah mengetahui Rasulullah ﷺ melihat adonan roti yang lebar lagi tipis hingga saat meninggal dunia dan tidak pula beliau melihat hidangan daging domba sama sekali.
Aisyah berkata, ”Kami benar-benar pernah melihat tiga kali kemunculan hilal selama dua bulan, namun tidak pernah kunyalakan tungku api di rumah Rasulullah ﷺ.”
Lalu Urwah bertanya kepada Aisyah, ”kalau begitu apa yang membuat kalian bertahan hidup?.”
Aisyah menjawab, ”Dua hal, korma dan air.”
Pengambaran lain yang mengambarkan keadaan rumah tangga beliau seperti ini cukup banyak.
Sekalipun dalam keadaan yang serba kekurangan dan memprihatinkan seperti ini, istri-istri beliau tidak pernah mencaci dan mengumpat, kecuali sekali saja, sebagai tuntunan yang layak bagi manusia biasa dan sekaligus sebagai sebab turunnya hukum syariat, lalu Allah ﷻ menurunkan ayat yang memberikan pilihan kepada mereka,
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ اِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا فَتَعَالَيْنَ اُمَتِّعْكُنَّ وَاُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا ٢٨
”Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, kemarilah untuk kuberikan kepadamu mut‘ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”
وَاِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالدَّارَ الْاٰخِرَةَ فَاِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْمُحْسِنٰتِ مِنْكُنَّ اَجْرًا عَظِيْمًا ٢٩
”Jika kamu menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat, sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa yang berbuat baik di antara kamu.”
Diantara bukti kemuliaan dan kehormatan mereka, maka mereka memilih Allah dan Rasull-Nya. Tak seorangpun diantara mereka yang berpaling kepada keduniaan.
Tidak pula terjadi berbagai kasus seperti yang biasa terjadi diantara para istri yang dimadu, sekalipun mereka banyak, kecuali satu dua kasus yang ringan-ringan saja dan itu pula masih dalam batas kewajaran sebagai manusia biasa. Itupun kemudian Allah menghardik beliau hingga mereka tidak mengulanginya lagi. Karena hal inilah turun permulaan surah al-Tahrim.
Kami merasa tidak perlu mengkaji panjang lebar tentang prinsip pologami. Namun siapa yang melihat kehidupan penduduk Eropa yang mati-matian menolak prinsip ini, ditambah lagi munculnya berbagai macam penderitaan, kekacauan, kekejian, dan kejahatan yang muncul di sana sebagai akibat dari penolakan ini, maka mereka perlu mengkaji kembali, bahwa kehidupan mereka merupakan bukti nyata tentang keadilan prinsip pologami ini. Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berilmu.[2]
[1] Zainab binti Jahsy bin Rayyab. Dia berasal dari Bani Asad bin Khuzaimah dari putri bibi Rasulullah ﷺ sendiri. Bukan Zainab binti Khuzaimah yang berasal dari Bani Hilal bin Amir bin Sha’Sha’ah, yang dijuluki Ummul Masakin, karena kasih saying dan kemurahan hatinya terhadap mereka. Sebelum itu dia ( Zainab binti Khuzaimah) Adalah istri Abdullah bin Jahsy, yang mati syahid pada perang Uhud, lalu dinikahi oleh Rasulullah ﷺ pada tahun 4 H. namun dia meninggal dunia dua atau tiga bulan setelah pernikahan ini.
[2] Syaikh Saifurrahman al-Mubarak Furi, Rakhikum Makhtum, Penerjemah: Kathur Suhardi(Cet.1—Jakarta:Pustaka al-Kautsar, 1997.)hal 580-585