Pesantren memiliki gaya tersendiri dalam mendidik. Ada dasar-dasar keagamaan yang menjadi barometer pada setiap undang-undang internal yang diberlakukan. Kalau dalam lingkup nasional misalnya, seperti undang-undang sipil, terdapat perbedaan dengan undang-undang militer. Mungkin undang-undang di pesantren hampir memiliki otoritas yang sama sebagai sebuah lembaga independen. Tidak bisa disamakan dengan sipil, maupun militer. Ada ciri khasnya.
Tentu asumsi tersebut masih lemah. Maksudnya undang-undang internal yang tertulis dan diberlakukan jika disamakan dengan undang-undang nasional, terdengar sedikit tidak cocok. Akan melahirkan sebuah anggapan hanya “sekadar” tata tertib biasa, sama halnya pada umumnya beberapa instansi. Undang-undang di dalam pesantren adalah tata tertib yang bertujuan supaya proses kelembagaan berjalan secara efektif saja dan untuk kepentingan kelompok kecil.
Pada paragraf pertama dan kedua tersebut, merupakan perspektif yang mewakili bagaimana undang-undang di sebuah pesantren itu diasumsikan oleh kelompok masyarakat pesantren Pada pemahaman pertama undangan-undang yang berjalan natural di pesantren seolah menjadi paten dan tidak boleh dirubah. Dalam jalan pemahaman pertama ini, apa yang sudah biasa dilakukan di pesantren, apalagi tertulis dan diberlakukan secara resmi oleh lembaga, adalah hak paten dan formalistik.
Berbeda dengan asumsi kedua yang lebih menganggap Undang-undang di suatu lembaga pesantren hanyalah tata tertib biasa. Sebagaimana tata tertib, tujuannya adalah untuk menertibkan. Konsekuensi sebuah tata-tertib adalah adanya konsekuensi-konsekuensi yang diberlakukan bagi pelanggar dengan tujuan kedisiplinan. Pada tata tertib ini, pelanggar bukanlah pelaku kriminal. Mereka adalah pelaku yang perlu dididik untuk disiplin. Bahkan dalam beberapa konteks, tata tertib hanyalah peringatan tanpa konsekuensi-konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Tradisi Penegakan Hukum di Pesantren.
Sebelum berbicara hukum-menghukum yang terjadi di pesantren, dalam hierarki ilmu hukum terdapat dua jenis hukum ; Hukum Pidana, Hukum Perdata. Pada pendekatan konsep hukum apapun, dua jenis hukum tersebut adalah dua jenis yang akan selalu hadir sebagai sebuah klasifikasi. Misalnya pada Hukum Islam dua jenis tersebut adalah pembahasan klasifikastif yang relevan. Demikian pula dalam Hukum Positif.
Seperti misalnya hukum atau undang-undang tentang pernikahan dalam Islam dibahas secara total, ataupun hukuman pada pelaku pidana pencurian dan perzinahan juga sangat panjang dibahas. Hukum bagi seseorang yang tidak sholat misalnya ada konsekuensi-konsekuensi tersendiri. Seperti tidak shalat yang berumur 10 tahun perlu dipukul oleh orang tuanya, bahkan terdapat pasal orang yang meremehkan shalat boleh dibunuh karena dianggap murtad.
Seperti itulah kira-kira ketika berbicara tentang hukuman yang terjadi di pesantren dan dikaitkan dengan konsekuensi-konsekuensi hukum formal. Ada semacam latar yang dibawa terkait dengan apa yang terjadi pada proses pendisiplinan yang dilakukan. Masalah yang terjadi pada kasus-kasus yang terjadi hari ini seperti kasus kekerasan terhadap santri yang dilakukan oleh pengurus atau ustadz di pesantren.
Para asatidz dan guru-guru di pesantren yang umumnya menjadi poros berjalannya program yang dirancang secara kolektif oleh lembaga, sering terperangkap pada pemahaman fornal tersebut. Undang-undang di dalam pesantren yang dirancang seperti menjadi hak paten dan wajib dilakukan dan sebuah langkah kriminal sebagai pemangku kebijakan di internal pesantren apabila tidak menerapkan. Akhirnya para stakeholder terkait, kerap kehilangan kendali untuk berlaku lebih bijak dalam menghadapi persoalan-persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh murid.
Pada banyak konteks di pesantren, kekerasan timbul karena salah kaprah dalam meninjau ulang tradisi yang pernah diberlakukan pada masa lalu. Sebagai contoh langsung, biasanya karena seorang guru membawa ingatan tentang bagaimana ia dulu dididik dipukul, dimarahi keras, diberi hukuman fisik dan ia selamat, bahkan merasa berhasil. Maka ia menganggap cara itu wajar untuk diulangi. Yang tidak ia sadari adalah bahwa zaman telah bergerak, dan apa yang dulu dianggap mendidik, telah terjadi pergeseran makna.
Pergeseran Paradigma Kekerasan
Kekerasan maknanya tidak diam. Demikian pada istilah lain. Dalam tradisi linguistik, sebuah Istilah sangat mungkin terjadi perubahan makna tergantung pada kesepakatan natural yang dipakai oleh masyarakat. Kata “bajingan” misalnya, dalam bahasa Jawa klasik merujuk pada orang yang mengemudikan pedati. Bukan makian. Atau seperti kata “Foedalisme” mulanya adalah tradisi perbudakan, tiba-tiba dibawa pada sebuah tradisi relasi adab sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya. Begitu pula kekerasan. Maknanya bergeser dari zaman ke zaman.
Bahkan dalam zaman yang sama pun, dalam konteks yang berbeda, istilah kekerasan melahirkan pemaknaan yang berbeda. Seperti hukuman mati bagi teroris, tidak disebut kekerasan karena ada konsekuensi hukum yang mendasarinya sebagai konsekuensi kriminal. Latihan keras di pendidikan militer, juga tidak serta-merta disebut kekerasan karena didasari pada Metodologi pendidikan militer. Artinya, sebuah tindakan tidak bisa dinilai hanya dari permukaannya saja.
Demikian dalam konteks relasi yang diajarkan dalam Islam. Makna kekerasan tidak bisa dimaknai dalam pemahaman yang sempit. Sejak awal, islam hadir diantaranya menghapus tradisi “Kekerasan”. Misalnya sebelum adanya Islam terdapat tradisi Jahiliah yang mengakar dan tidak manusiawi. Bayi perempuan dibunuh, budak diperlakukan sesuka hati, kekerasan atas nama suku adalah hal lumrah. Islam datang merubahnya dengan Mengangkat derajat perempuan, mengatur hak budak, menegaskan bahwa kemuliaan bukan dari nasab.
Tradisi “Kekerasan” dalam pembacaan Historis tersebut dapat dipahami cukup jelas bagaimana Islam menjawab dan meresponnya. Pun tradisi yang terjadi sebelum reformasi yang dilakukan Islam tersebut, tidak pernah diistilahkan sebagai “Kekerasan” secara formal. Istilah “Penghapusan Kekerasan” setelah Islam hadir mereformasi tradisi Jahiliah tidak pernah pula diungkapkan sebagai sebuah kontribusi formal. Berangkat dari pemahaman Historis ini, pemahaman bahwa Islam melegalkan pendidikan kekerasan dengan berdasarkan pada beberapa pasal dalam Islam secara sepihak merupakan kajian normatif yang tidak memiliki latar ilmiah yang disepakati.
Salah satu diantaranya adalah membenarkan kekerasan dengan merujuk pada pasal dalam hukum islam bahwa orang tua boleh memukul anak yang umur 10 tahun apabila tidak sholat. Secara terperinci pasal hukum tersebut dalam Islam legal dengan beberapa perincian yaitu Pukulan tidak boleh melukai, tidak boleh mematahkan tulang atau gigi, tidak boleh mengenai wajah, dan tidak boleh lebih dari sepuluh kali. Bahkan dalam konteks ini seandainya si Anak wafat, orang tua tidak terkena pidana kriminal sebab tindakan tersebut dilindungi undang-undang hukum islam.
Pada relasi pendidikan yang legal tersebut, mulanya tidak sama sekali disebut kekerasan. Bahkan lebih manusiawi daripada perlakuan orang-orang sebelum Islam terhadap anak-anak mereka. Pada zamannya orang tua memukul anak yang sudah berumur 10 tahun dengan ketentuan rincian yang disebutkan, bukanlah kekerasan. Kekerasan pada saat itu adalah ketika bayi perempuan dibunuh, atau dalam konteks ini saat dipukul di luar batas, tidak sesuai ketentuan tarbiyah yang ditentukan Islam.
Makna Kekerasan di Zaman Modern.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 misalnya, menetapkan bahwa kekerasan bukan hanya soal fisik. Ia mencakup kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya, termasuk yang verbal, yang visual, bahkan yang berbentuk kebijakan. Peraturan Permendikbud ini dalam tataran hukum formal memiliki otoritas kuat. Sebagai masyarakat Indonesia apa yang ditetapkan oleh Kemendikbud selagi benar, memiliki posisi yang sama sebagaimana hadis diposisikan bagi umat muslim.
Dalam pembahasan ini, saya ingin melihat keputusan Permendikbud tersebut dari sudut pandang islam sebagai upaya membuktikan bahwa relevansi kekerasan tidak pernah ada dalam Islam. Dan menghilangkan bias penilaian terhadap hadis seperti pemukulan tadi, yang menyimpulkan bahwa Islam melegalkan kekerasan dalam pendidikan.
Respon Kemendikbud berupa peraturan tersebut untuk menghilangkan kekerasan dalam instansi pendidikan sangat berdasar. Forum Majlis Masyayikh, salah satu lembaga independen untuk mengawasi pesantren menyebutkan, bahwa kasus kekerasan dalam institusi berlabel agama telah terjadi di lingkup lembaga pendidikan berlabel agama, baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Kasus terbanyak tercatat di lembaga pendidikan Islam, mencapai 91 persen dari total 71 kasus menurut statistik tahun 2017-2021. Kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan yang paling sering dilaporkan, mencapai 43 kasus, diikuti oleh kekerasan fisik dengan 19 kasus, dan kekerasan verbal atau ancaman sebanyak 11 kasus.
Paradigma kekerasan terlah berubah. Klaim dari hasil survei tersebut tentu berdasarkan pada makna Kekerasan yang lahir zaman sekarang seperti yang dilakukan Kemendikbud. Saat islam melegalkan pemukulan untuk anak 10 tahun yang tidak sholat, zaman tidak memiliki otoritas hukum seperti sekarang. Dalam ketentuan rincian yang dilakukan Kemendikbud, tentang seperti apa kekerasan, menjadi istilah baru yang tidak lagi menjadikan makna kekerasan yang berjalan sebelumnya tetap relevan.
Oleh sebabnya, sebuah anggapan bahwa kekerasan dalam Islam dilegalkan dengan tujuan mendidik tidak dibenarkan. Alasan utamanya karena Istilah kekerasan dalam arti hari ini telah berubah. Islam melegalkan tarbiyah pada masa lalu seperti halnya memukul anak yang berumur 10 tahun karena tidak sholat dengan ketentuannya, tidak dimaknai kekerasan pada masa lalu karena ada legalitas hukum yang diberlakukan. Pun juga Islam sejak pertama kali lahir telah melarang umatnya untuk mencaci maki dan membuli, yang hari ini disebut sebagai kekerasan verbal. Sementara untuk kekerasan visual, kendati tidak pernah ada Tekhnologi pada masa nabi, adalah bagian pengembangan daripada pemahaman -pemahan keislaman tersebut.
Pada kesimpulannya, teks-teks agama yang menjadi dasar kebolehan kekerasan dalam mendidik perlu kembali dibaca ulang. Ketidakmampuan membaca gap antara teks dan konteks ini sangat berimplikasi pada pemahaman keagamaan yang kaku. Dalam konteks ini ibarat seseorang memakai peta yang sudah lama dan lusuh untuk menjadi petunjuk dalam perjalanan, padahal jalan di masa lalu dan sekarang telah berubah, tentu akan diarahkan pada jalan yang menyesatkan. Penggunaan teks dalam zaman yang otorisasnya berbeda, lalu dipakai pada zaman modern yang kompleks, hanya melahirkan tuduhan-tuduhan tak berdasar terhadap dasar-dasar lama yang pada dasarnya bisa dipahami secara filosofis dan realistis.
Menutup tulisan ini mengutip dari apa yang disampaikan oleh para guru pesantren : Ngajilah yang selesai dan sampai hatam, agar tidak gampang menyalahkan orang. Semakin luas ilmu seseorang akan semakin toleran terhadap perbedaan dan membaca realitas keagamaan.
